Keindahan dalam Perspektif Hukum Islam


DOI:
https://doi.org/10.58707/jipm.v2i3.221Keywords:
Hukum Islam, Keindahan dan SeniAbstract
Islam adalah suatu agama yang memiliki banyak unsur seni di dalamnya, dalam agama Islam suatu keindahan merupakan suatu hal yang hakiki dan terdapat dalam beberapa aspek. Dalam agama Islam terdapat suatu hukum yang mengatur dan disebut juga dengan hukum Islam. Islam memandang seni yang bisa diukur secara halal, haram, makruh, dan lainnya. Dalam aspek ilmu hukum suatu keindahan itu merupakan suatu seni, seni adalah keindahan yang ada di dalam hukum Islam dan dalam keindahan seni ini haruslah terkandung unsur ibadah kepada Allah bukan untuk berbuat dosa dan melakukan maksiat. Keindahan dan seni merupakan suatu hal yang tidak bisa dipisahkan antara satu dengan lainnya, keindahan yang halal yang bisa dinikmati oleh masyarakat ramai seperti kaligrafi dan ada pula keindahan seni yang tidak bisa dipertontonkan kepada masyarakat ramai dan begitu lah indahnya suatu hukum Islam yang mengatur segala hal dan termasuk lah seni dan keindahan tersebut. Pada zaman sekarang ini, yang mana zaman serba canggih dan teknologi yang mendominasi banyak manusia yang berlaku lalai dengan suatu keindahan, terkadang keindahan itu menjadikan dosa bagi mereka yang merasa semua itu bukanlah dosa tapi pada kenyataannya hal tersebut dilarang di dalam al-Qur'an. Dalam tulisan ilmiah ini penulis akan melakukan penelitian bagaimana suatu keindahan yang ada di dalam hukum Islam dengan melakukan penelitian menggunakan studi kepustakaan dengan tujuan untuk mengetahui kepada pembaca dan penulis sendiri bagaimana suatu keindahan yang ada dalam hukum Islam.