“Analisis Kepastian Hukum Terkait Pentingnya Melakukan Perjanjian Tertulis Dalam Melaksanakan Suatu Transaksi” (2025) AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum, 3(2), pp. 24–29. doi:10.58707/aldalil.v3i2.944.