Analisis Penerapan Otonomi Daerah Dalam Kerangka Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Yang Baik

Views : 725
PDF Downloads : 636

Authors

  • Yeni Yusnety Universitas Islam Indragiri

DOI:

https://doi.org/10.58707/aldalil.v3i2.774

Keywords:

Otonomi , Pemerintah, Daerah

Abstract

Pemberian otonomi yang luas kepada daerah dalam menjalankan pemerintahan diarahkan untuk mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan partisipasi masyarakat. Selain itu, diharapkan daerah dapat meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, serta potensi dan keragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemberian kewenangan (devolution of authority) kepada pemerintahan daerah adalah kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Manfaat positif dari pemberian kewenangan ini adalah bahwa tugas-tugas pemerintahan akan dilaksanakan dengan lebih efektif, karena masyarakat di daerah memahami dengan baik konteks sosial, ekonomi, dan politik di lingkungan mereka. Pemerintah daerah mengerti kebutuhan masyarakatnya dan tahu bagaimana memobilisasi sumber daya dan dana yang tersedia. Desentralisasi merupakan simbol kepercayaan dari pemerintah pusat kepada daerah. Hal ini sejalan dengan misi otonomi daerah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengakomodasi keterlibatan masyarakat untuk meningkatkan pembangunan. Pemerintahan Daerah yang baik berarti pemerintahan yang teratur dan bebas dari cacat. Parameter pemerintahan daerah yang baik meliputi pelayanan kepada masyarakat, pemberdayaan warga, dan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan

Downloads

Download data is not available.

Galleys

Published

14-07-2025

License

Copyright (c) 2025 AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

How to Cite

Analisis Penerapan Otonomi Daerah Dalam Kerangka Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Yang Baik. (2025). AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum, 3(2), 17-23. https://doi.org/10.58707/aldalil.v3i2.774