Program Landreform Sebagai Upaya Perubahan Kepemilikan Lahan Secara Menyeluruh Untuk Mencapai Kesejahteraan Yang Adil Dan Merata


Abstract Views : 847   PDF Downloads : 742

Authors

  • Caca Kurniasari Ilmu Hukum, Universitas Islam Indragiri, Indonesia
  • Galih Rakasiwi Ilmu Hukum, Universitas Islam Indragiri, Indonesia
  • Habibillah Ilmu Hukum, Universitas Islam Indragiri, Indonesia
  • Ridho Arman Ramadhan Ilmu Hukum, Universitas Islam Indragiri, Indonesia
  • Indra Muchlis Adnan Ilmu Hukum, Universitas Islam Indragiri, Indonesia
  • Didi Syaputra Ilmu Hukum, Universitas Islam Indragiri, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58707/aldalil.v2i1.525

Keywords:

program Landreform, kepemilikan tanah

Abstract

Abstrak Reformasi pertanahan telah menjadi isu utama di Indonesia sejak kemerdekaan tahun 1945. Reformasi pertanahan merupakan salah satu reformasi yang bertujuan untuk menghilangkan ketimpangan dalam kepemilikan tanah, memperbaiki tata guna tanah dan memastikan pemerataan distribusi tanah. Secara umum, reformasi agraria bertujuan untuk mengatasi kepemilikan tanah secara adil dan merata untuk memaksimalkan kesejahteraan rakyat, terutama petani. Reforma agraria merupakan program pemerintah yang mencakup antara lain larangan pemilikan dan penguasaan tanah pertanian di atas batas maksimum, larangan pemilikan dan pemindahtanganan tanah pertanian, redistribusi tanah pertanian dan tanah cadangan, tanah bekas guntai dan tanah negara lainnya di atas batas maksimum, pengaturan ganti rugi dan pembelian tanah pertanian yang digadaikan, revisi perjanjian pembagian tanah, dan redistribusi tanah.

Downloads

Published

18-07-2024

How to Cite

Kurniasari, C., Galih Rakasiwi, Habibillah, Ridho Arman Ramadhan, Indra Muchlis Adnan, & Didi Syaputra. (2024). Program Landreform Sebagai Upaya Perubahan Kepemilikan Lahan Secara Menyeluruh Untuk Mencapai Kesejahteraan Yang Adil Dan Merata. AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum, 2(1), 62–69. https://doi.org/10.58707/aldalil.v2i1.525

License

Copyright (c) 2024 AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.